INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
283/Pdt.G/2024/PA.Klk | NURBAYA, AMK BINTI H. AHMAD | HAMKA BIN ABD. RAHIM | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
Nomor Perkara | 283/Pdt.G/2024/PA.Klk | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas semua harta bersama tersebut;
3. Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagai harta bersama berupa:
a. Sebidang Tanah dengan Luas 1.900 M2 (Seribu Sembilan Ratus Meter Persegi), dengan bangunan yang berdiri di atasnya berupa: Rumah dan Gedung Sarang Walet di Desa Penanggo Jaya, Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara;
4. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama;
5. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebahagian yang menjadi hak Penggugat atas harta bersama tersebut dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, Banding dan Kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |