Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOLAKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
283/Pdt.G/2024/PA.Klk NURBAYA, AMK BINTI H. AHMAD HAMKA BIN ABD. RAHIM Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 283/Pdt.G/2024/PA.Klk
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1NURBAYA, AMK BINTI H. AHMAD
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HAMKA BIN ABD. RAHIM
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas semua harta bersama tersebut;
3. Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagai harta bersama berupa:
a. Sebidang Tanah dengan Luas 1.900 M2 (Seribu Sembilan Ratus Meter Persegi), dengan bangunan yang berdiri di atasnya berupa: Rumah dan Gedung Sarang Walet di Desa Penanggo Jaya, Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara;
4. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama;
5. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebahagian yang menjadi hak Penggugat atas harta bersama tersebut dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, Banding dan Kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak